Hingga Awal Oktober ini, ada Enam pendatang baru penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang mendapat izin operasi dari OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan beberapa penyelanggara fintech baru. Jumlahnya hingga awal Oktober ini adalah ada enam fitnech yang baru mendapat izin.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan akan terus menjaga industri ini, agar tetap sehat di masa mendatang.
“Bagi kami di OJK perizinan itu penting, tapi bagi kami yang paling penting adalah kinerjanya. Mau pendaftaran maupun perizinan mereka sama-sama bisa beroperasi di Indonesia,” kata dia di Jakarta pada hari kamis (10/10).
OJK sangat berharap semua Fintech yang sudah mendapatkan izin harus terus mendukung inklusi keuangan yang sehat bukan yang sakit seperti yang dilakukan fintech ilegal.” banyaknya fintech yang tidak terdaftar itu membuat masyarakat menjadi merasa tidak aman, dengan cara penagihan dan bunga yang tidak sesuai diatur oleh OJK,” katanya
Adapun, keenam anggota AFPI yang baru saja mendapatkan izin tetap adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan). Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Perizinan tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari nomor 81 85 dan 87/D.05/2019.
Semantara itu Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama lndonesia (AFPI) Sunu Widiyatmoko mengatakan, perizinan ini akan memperkuat industri fintech P2P lending di Indonesia dalam memberikan manfaat bagi peningkatan akses pembiayaan kepada masyarakat yang tak terjangkau lembaga keuangan konvensional.
“Di mana ada penambahan enam anggota kami yang mendapatkan izin. Jadi ke depannya akan menjadi kredibel dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan fintech landing,” kata Sunu.
Menurut Sunu, pemberian izin menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia.
“Dengan demikian diharapkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat,” ungkap dia.
Sunu menambahkan, dengan penambahan 6 fintech yang berizin, agar dapat lembaga lain untuk segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk menjadi penyelenggara fintech lending harus memenuhi terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ujar dia.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK dan setelah menjadi anggota dari asosiasinya. Agar menunjukkan bisnis seperti memberikan dampak yang positif untuk masyarakat.
“Para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif,” kata dia.
Menurutnya, status izin usaha diberikan kepada penyelenggara lending yang terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
Menanggapi izin yang sudah dikaluarkan oleh OJK ini, Presiden Direktur AWDA yang memiliki fintech Maucash, Rina Apriana menjelaskan perusahaannya siap untuk mengembangkan dan memperkuat industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia.
“ Maucash sangat memperhatikan seluruh pemangku kepentingan yaitu regulator, investor dan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya agar berkelanjutan. Maucash juga akan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakan, dengan menyediakan pinjaman terutama bagi masyarakat yang unbanked,” katanya.