Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin untuk Enam perusahaan financial technology (fintech) yang khusus menjual produk pinjaman online. Izin tersebut dikeluarkan OJK tepatnya pada akhir bulan September lalu.
Keenam perusahaan fintech tersebut adalah Kredit Pintar, Modalku, KTA Kilat, Maucash, Finmas, dan KlikACC. Walhasil, sampai dengan 30 September 2019, total jumlah perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK adalah sebanyak 127 perusahaan.
Kabar ini tentu saja jadi petanda baik bagi industri maupun masyarakat Indonesia. Karena memang pada kenyataannya masyarakat sangat menyambut begitu antusias kehadiran fintech khususnya yang menawarkan pinjaman online.
Data OJK menyebutkan, bahwa Indonesia setiap tahunnya membutuhkan kredit atau pinjaman untuk Usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp 1700 Trilliun/tahun. Sayangnya, saat ini lembaga perbankan konvensional hanya bisa memenuhi Rp. 700 trilliun saja. Artinya, masih ada kekurangan pendanaan kredit sebesar Rp 1.000 trilliun di Indonesia setiap tahunnya.
Melihat besarnya gap kebutuhan pinjaman yang belum bisa dipenuhi lembaga perbankan ini, PT Astra International Tbk pun sudah melirik bisnis ini. Makanya salah satu anak perusahaan yang memilik kode ASII di lantai bursa, yang bernama PT Sedaya Multi Investama membuat perusahaan yang khusus bergerak dibidang fintech.
PT Astra WeLab Digital Arta (AWDA) adalah nama perusahaan tersebut. pada bulan September 2018, AWDA telah meluncurkan aplikasi mobile yang bernama Maucash.
Platform pinjaman online ini dikenal mudah diakses dalam mendapatkan pinjemannya, semua prosesnnya pun lewat online. Makanya masyarkat yang membutuhkan dana segar untuk keperluan sehari-hari atau menambah modal usahanya langsung menerima produk ini.
Meskipun secara operasional, membangun aplikasi fintech ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Tapi jangan harap kita bisa seenaknya menjual produk ini. Karena di Indonesia, semua ada aturannya. Dan untuk fintech harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh OJK.
Sayangnya masih ada saja perusahaan Fintech yang mencoba jualan langsung padahal mereka belum terdaftar bahkan belum mendapatkan izin dari OJK. Coba lihat saja pada awal bulan Oktober 2019 OJK kembali menutup 133 fintech ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi jika ditotal sejak tahun 2018 hingga sekarang, Satgas Waspada Investasi OJK telah menindak sebanyak 1.477 perusahaan fintech pinjam meminjam . Fintech tersebut tak berizin atau terdaftar sehingga dikhawatirkan merugikan masyarakat.
“Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk memblokirnya,” ujar Tongam seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (10/10).
Mengenal Lebih dekat dengan Fintech
Sebenarnya apa sih fintech itu ? setahu terakhir ternyata tidak hanya startup toko online atau ojek online saja yang sedang naik daun. Ada sebuah industri baru bernama fintech yang juga sedang berkembang pesat.
Fintech sendiri adalah gabungan dari kata financial dan technology yang biasa diartikan sebagai inovasi teknologi digital untuk mengubah dan mempercepat berbagai aspek pelayanan dalam jasa keuangan. Inovasi dari fintech ini membantu masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan akses terhadap produk keuangan dan mempermudah transaksi.
Menurut Tere staf digital marketing fintech Maucash menjelaskan ada beragam jenis bisnis Fintech. Di antaranya ada fintech pinjaman uang, pembayaran, manajemen keuangan, investasi hingga agregator. Dari semua Fintech, saat ini pinjaman online adalah salah satu fintech yang sedang bertumbuh pesat dan ramai diperbincangkan.
Jumlah fintech pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 127 perusahaan per September 2019.
Sesudah mendapatkan restu dari OJK, maka mulai saat ini Maucash sudah lega untuk bisa menawarkan produk-produknya. Besar harapan Maucash untuk memperkuat industri fintech pinjam meminjam di Indonesia dan menjalankan misinya membantu konsumen yang belum memiliki akses terhadap pinjaman untuk mencapai kebebasan finansial melalui akses yang lebih baik dan efisien terhadap pinjaman.
Menurut Tere ada dua jenis produk pinjaman di Maucash yaitu Maucepat pinjaman dengan plafon Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dengan tenor 3-6 bulan. Kedua jenis pinjaman ini bisa didapatkan dengan mengajukan pinjaman secara nyaman, kapanpun dan dimanapun karena prosesnya yang 10 persen online.
Dengan adanya Maucash diharapkan Masyarakat bisa mendapatkan kredit dengan syarat yang mudah dan cepat dibandingkan pengajuan kredit ke Bank yang berbelit dan memakan waktu lama. Maucash juga hadir sebagai alternatif bagi kelompok masyarakat yang belum mendapatkan layanan perbankan yang mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Menurut data yang diperoleh infobisnis, Maucash telah mengembangkan area operasionalnya ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari wilayah JABODETABEK, Denpasar, ke wilayah Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Solo, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Medan, Malang, Makassar, dan Cilegon.
“ Ekspansi wilayah ini diharapkan dapat melayani lebih banyak konsumen di seluruh Indonesia, selain mengembangkan area operasionalnya, Maucash juga terlibat aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di banyak wilayah di Indonesia, baik di kota-kota di Pulau Jawa dan kota-kota di luar Pulau Jawa,” Kata Presiden Komisaris AWDA, Margono Tanuwijaya kepada infobisnis.
Semenjak diluncurkan, aplikasi Maucash telah di download lebih dari 1 juta pengguna smartphone Android di seluruh wilayah oeprasionalnya. Maucash telah memproses hampir 500.000 aplikasi pinjaman, dan memberikan pinjaman dana kepada hampir 30.000 konsumen Maucash.
Sementara itu Presiden Direktur AWDA, Rina Apriana menjelaskan , dengan komitmen ini, Maucash siap untuk mengembangkan dan memperkuat industri fintech pinjam meminjam di Indonesia. Maucash sangat memperhatikan seluruh pemangku kepentingan yaitu regulator, investor dan masyarakat dalam menjalankan bisnisnya agar berkelanjutan.
“ Maucash juga akan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakan, dengan menyediakan pinjaman terutama bagi masyarakat yang unbanked,” ungkap Rina.