Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menurunkan tarif pajak sarang burung walet berdampak positif terhadap realisasi pendapatan asli daerah dari sektor ini.
“Setelah tarif kita turunkan, pemasukan dari pajak sarang walet ini justru meningkat. Saya rasa, kebijakan ini menjadi solusi yang bisa diterima semua pihak sehingga pengusaha walet tidak terlalu merasa berat membayar pajak,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Jumat.
Pendapatan dari pajak sarang walet pada 2019 ini ditarget sebesar Rp500 juta. Saat ini realisasinya sudah Rp460 juta atau sekitar 92 persen dari target.
Marjuki optimistis realisasi pajak sarang burung walet mampu mencapai, bahkan melampaui target. Fenomena positif sangat terlihat dengan meningkatnya kesadaran pengusaha sarang burung walet di Kotawaringin Timur untuk membayar pajak.
Saat ini terdata ada sekitar 520 objek pajak bangunan budidaya sarang burung walet. Pendataan terus dilakukan karena potensinya diperkirakan masih besar.
Pemerintah daerah membuat kebijakan menurunkan tarif pajak sarang walet dari 10 persen menjadi 5 persen yang diberlakukan mulai Januari 2019. Dampaknya positif karena makin banyak pengusaha yang sadar membayar pajak.
Penerapan pajak sarang walet diterapkan dengan asas ‘self assessment’ yakni wajib pajak menghitung, menetapkan dan menyetor sendiri pajak yang menjadi kewajiban mereka. Sistem ini bertujuan agar pengusaha bisa dengan kesadaran sendiri dan tidak terbebani dalam membayar pajak.
Selama ini budidaya sarang burung walet banyak terdapat di kawasan selatan seperti Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya, namun akhir-akhir ini peningkatan terjadi di kawasan utara seperti Kecamatan Parenggean dan sekitarnya.