Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara menilai, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pekerja tahun 2020 yang sudah ditetapkan Gubernur Sumut sebesar 8,51 persen dari upah 2019 menambah beban pengusaha.
“Beban, karena pengusaha diyakini masih dalam posisi sulit di 2020,” ujar Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa di Medan, Sabtu.
Apalagi, kata dia, akibat krisis global, daya beli masyarakat juga melemah sehingga pengusaha juga ragu menaikkan harga jual barang.
Namun meski menjadi beban, karena sudah keputusan dan ditetapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada1 November 2019, tentu pengusaha harus mengikutinya.
“Apindo sudah meminta pengusaha menjalankan ketentuan upah itu yang ditetapkan berlaku 1 Januari 2020,,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sumut menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp2.499.423,06 per bulan.
UMP itu menjadi upah terendah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 – 1 tahun.