Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencabut larangan ekspor bijih (ore) nikel yang pekan lalu diterapkan sementara bagi perusahaan yang diduga melanggar aturan kuota ekspor.
Larangan ekspor bijih nikel dicabut bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar aturan.
“Ya, sudah dicabut (larangan ekspornya) buat yang tidak melanggar,” kata Luhut, di Jakarta, Kamis.
Namun, larangan ekspor bijih nikel masih akan tetap berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang diduga masih melakukan pelanggaran kuota ekspor.
Luhut mengaku dalam rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, pemerintah telah mengevaluasi sebagian perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan jumlah perusahaan yang sudah bisa kembali melakukan ekspor.
Luhut menambahkan, masalah pelanggaran ekspor bijih nikel itu juga membuat pemerintah terus mendorong industri terintegrasi, sehingga diharapkan bisa memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara.
“Misalnya Freeport, kita temukan turunannya itu, itu bisa 10-15 kali nilai tambahnya. Tadi saya lapor ke Presiden untuk membuat industri terpadu untuk itu, sekarang sudah jalan,” kata Luhut.