Kementerian Perhubungan memastikan pelayanan maskapai Sriwijaya Air tetap berjalan baik dengan memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan setelah keputusan dari Sriwijaya Air untuk menghentikan kerjasama dengan Garuda Indonesia.
“Menhub telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Sriwijaya Air untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Hengki menjelaskan Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu setelah keputusan penghentian kerjasama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada maskapai Sriwijaya Air yang telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah Bandara pada Kamis (7/10), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.