Dewan Pakar DPN Peradi yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan para advokat di Indonesia bersatu dalam satu wadah tunggal yang penuh kekeluargaan sehingga mudah mencapai kemajuan bersama.
“Saya berharap Peradi bersatu, meskipun akan ditentukan oleh Mahkamah Agung,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia juga berharap ada sosok atau tokoh yang muncul yang kemudian bisa mempersatukan wadah tunggal advokat di Indonesia.
Menurut Mahfud, persatuan advokat sangat diperlukan demi kemajuan advokat itu sendiri ke depan.
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat Peradi selama ini adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya sebagai salah satu organisasi profesi advokat, Peradi banyak mengalami kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
Banyak kalangan menilai sudah saatnya seluruh advokat bersatu kembali dalam satu wadah Perhimpunan Advokat Indonesia pasca-munas di Makasar beberapa waktu silam.
Sekjen Peradi Tomas Tampubolon mengusulkan advokat Otto Hasibuan untuk bisa mengambil peran mempersatukan Peradi setelah terpecah menjadi beberapa organisasi.