Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan sistem non tunai pada transaksi publik yang hanya bisa memakai satu kartu perbankan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
“Kami mendukung penerapan transaksi non tunai, akan tetapi jangan hanya bisa menggunakan uang elektronik yang dikeluarkan satu bank saja,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simajuntak
Menurut dia pihaknya menerima laporan adanya penggunaan transaksi nontunai pada fasilitas umum di Sumbar yang hanya bisa dipakai menggunakan uang elektronik dari satu bank saja.
“Misalnya di Bukittinggi masuk kebun binatang hanya bisa pakai brizi, di Padang naik bus Trans Padang juga brizi, kemudian masuk kolam renang Teratai pakai BNI,” kata dia.
Menurut dia hal ini berpotensi terjadi pelanggaran persaingan usaha kecuali pemerintah kota sebelumnnya sudah mengundang semua perbankan dan menawarkan siapa yang siap menyediakan fasilitas pembayaran non tunai.
Akan tetapi menurutnya contoh yang tepat adalah pembayaran tol yang bisa menggunakan semua kartu sehingga masyarakat tidak repot.
Ia menyampaikan akan meneliti hal ini dan mencari tahu apakah ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu jika fenomena ini dibiarkan bisa-bisa satu orang akan mengoleksi 10 kartu karena beda pembayaran beda lagi kartu yang bisa dipakai.
“Semestinya karena ini untuk kepraktisan harus bisa melayani semua kartu,” katanya.