Ketua Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (Hiswana Migas) DPC Sumatera Barat Ridwan Hosen meminta agar sosialiasi Perpres 191 2014 yang mengatur regulasi penjualan bahan bakar bersubsidi dapat dilakukan secara visual sehingga dapat dipahami oleh seluruh pihak.
“Saat ini operator SPBU kesulitan dalam menegakkan aturan terkait penyaluran bahan bakar bersubsidi dan tidak jarang mereka di bawah ancaman jika tidak memenuhi permintaan sopir yang akan bahan bakar subsidi,” kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan selama ini Perpres tersebut telah ada dan sosialiasi juga telah dilakukan namun di SPBU yang emrupakan tempat menyalurkan bahan bakar kepada masyarakat tidak mengetahui hal itu secara pasti.
Padahal dalam Perpres itu disebutkan bahwa mobil angkutan pertambangan, perkebunan dan mobil dengan roda lebih dari enam tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis solar.
“Alangkah eloknya jika aturan itu dijadikan dalam bentuk gambar dan diletakkan di setiap SPBU sehingga ada kesamaan persepsi antara pengendara dengan petugas,” kata dia.