Komisi XI DPR mencecar Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan menyusul masalah kekurangan permodalan dan likuiditas yang mendera dua perusahaan asuransi terkemuka PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
“Ada pembayaran klaim yang belum terbayar di daerah pemilihan (dapil) saya. Ada juga masalah-masalah di industri keuangan yang terus mencuat, padahal semangat Komisi XI saat menyetujui pendirian OJK, yang berpisah dari Bank Indonesia, agar pengawasan lebih efektif,” ujar Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy dari Fraksi Partai Demokrat di Rapat Anggaran OJK 2020 di Jakarta, Senin.
Vera meminta Dewan Komisioner OJK mengingat kembali tujuan pendirian lembaga pengawas dan regulator itu. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kontribusi sektor mikroprudensial terhadap perekonomian. Namun saat ini, ujar Vera, justru, banyak kasus yang mencuat mengenai buruknya kesehatan beberapa perusahaan jasa keuangan, dan hal itu mengancam stabilitas sistem keuangan.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta sebelum usulan anggaran OJK disetujui oleh parlemen, lembaga pengawas industri keuangan itu harus memaparkan terlebih dahulu rencana untuk menyehatkan industri jasa keuangan. Misbakhun, secara khusus menyoroti masalah kekurangan permodalan Jiwasraya, kekurangan likuiditas Bumiputera, dan pencarian investor oleh PT Bank Muamalat yang tak kunjung rampung.