Infobisnis.id – PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) kembali menggelar sosialisasi program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta, pada Senin (18/11/2019) sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah terkait pencegahan akses rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Program yang dilakukan sejak 2013 ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Implementasi PAPRA, yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna, yaitu Sampoerna Retail Community (SRC), sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah 109/2012, yakni anak-anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok.
Director External Affairs Sampoerna, Elvira Lianita, mengatakan, perokok anak di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, dan membutuhkan partisipasi semua pihak, termasuk pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, peritel, dan orangtua.
“PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna dalam menyikapi permasalahan perokok anak di Indonesia dengan melibatkan dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengedukasi bahwa anak tidak boleh memiliki akses terhadap rokok, termasuk mencegah akses penjualan,” kata Elvira di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Partisipasi dari Sampoerna ini dilakukan melalui dua inisiatif, yaitu menempatkan sticker dan wobbler, serta menayangkan video guna mengedukasi para peritel komunitas toko kelontong masa kini binaan Sampoerna agar tidak menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Saat diluncurkan di bulan Oktober 2013, hanya sekitar 4.800 toko di area Jabodetabek yang berpartisipasi dalam program ini. Kini, program PAPRA telah diperluas dan menjangkau lebih dari 120.000 toko kelontong masa kini di seluruh Indonesia yang tergabung dalam SRC.
Upaya ini diapresiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) Agus Suprapto dan Direktur Jenderal Industri Agro dan Kementerian Perindustrian Abdul Rochim.
“Kami harap program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Untuk menyukseskannya, diperlukan peran aktif berbagai kalangan, bukan hanya perusahaan,” ungkap Agus Suprapto.
Sementara, Abdul Rochim menekankan pada pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menanggulangi isu perokok anak di Indonesia. Dukungan seluruh lapisan masyarakat, baik dari sisi kami selaku pemerintah, produsen seperti Sampoerna, orangtua, pendidik, masyarakat, dan peritel sangat diperlukan. Tujuannya, untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintah menekan angka perokok anak di Indonesia,” kata Abdul Rochim.
Tri, pemilik toko Trijaya yang juga anggota SRC, turut mendukung komitmen Sampoerna. “Kami sepakat bahwa anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh memiliki akses terhadap rokok. Sebagai salah satu retail binaan, kami dibekali ilmu pengelolaan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab. Pengusaha toko kini paham bahwa peritel dilarang menjual produk rokok kepada anak-anak.”
“Seiring dengan edukasi terus-menerus secara berkelanjutan dan semakin luasnya jangkauan program PAPRA, kami berharap kesadaran masyarakat akan larangan penjualan rokok kepada anak-anak juga meningkat. Harapan kami, program seperti ini juga dilakukan dan didukung oleh semua pihak secara berkesinambungan, melalui peran pemerintah, swasta, masyarakat, pendidik, dan orangtua,” ujar Elvira.