Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan kewajiban minyak goreng kemasan dijalankan mulai 1 Januari 2020 sesuai amanat regulasi yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Sabtu, mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019 menyebutkan minyak goreng yang beredar di pasaran wajib dalam kemasan mulai 1 Januari 2020.
Menurut dia, program minyak goreng kemasan merupakan momen tepat untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini menggunakan minyak goreng curah.
“Jika tanggal 1 Januari 2020 dimulai, seharusnya Presiden launching program ini. Saran saya, program minyak goreng kemasaan serius dibicarakan di kabinet sekarang,” ujarnya.
Ia mengatakan di masyarakat marak pemakaian minyak jelantah yang tidak diketahui asal usulnya. Apalagi pemerintah belum mempunyai aturan mengenai minyak goreng bekas yang dinilai berbahaya bagi kesehatan itu. Oleh karena itu Sahat meminta program minyak goreng kemasan tidak lagi ditunda atau diundur waktunya.
“Dengan pakai minyak goreng kemasan maka biaya kesehatan dapat ditekan,” katanya.