Komisioner KPPU RI Kodrat Wibowo meminta para saudagar Muhammadiyah di kalangan UMKM jangan Khawatir dengan adanya penindakan hukum yang di lakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena menurut UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dan UU No. 5/1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, UMKM merupakan bentuk skala usaha yang harus di lindungi.
Kodrat memaparkan justru KPPU RI sangat berperan penting utk mendorong pengusaha menengah kebawah agar lebih meningkatkan usaha nya utk menjadi pengusaha yang lebih besar .
“Jangan sampai korporasi yang siap berbisnis hanya itu-itu saja. Justru dengan di dorongnya banyak pengusaha akan mengurangi Perilaku monopoli para korporasi besar selama ini yang menguasai. ” kata Kodrat dalam acara Muhammadiyah International Business Forum (IMBF) yang diselenggarakan pada 25 sampai 27 November 2019 di Harris Hotel and Convention Denpasar, Bali.
Menurutnya,terkadang Pengusaha Muhammadiyah mungkin tidak sanggup atau tidak berani bersaing untuk menjadi korporasi besar.
Oleh karena Itu kodrat mengajak, Para saudagar Muhammadiyah harus segera menumbuhkan semangat bisnis dan lebih siap bermitra dan sekaligus bersaing dengan para korporasi besar agar ekonomi kita bisa lebih merata.
Jangan Khawatir kalau selama usaha yang di bangun dengan benar dan tidak melanggar hukum. Apalagi melakukan upaya persaingan yang kurang sehat. Maka perlu para pengusaha mengerti rambu-rambu nya agar tidak salah , KPPU akan selalu siap untuk mengawasi.