Investasi di sektor pariwisata Kepulauan Riau belakangan ini terhambat regulasi, kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar, di Tanjungpinang, Minggu.
“Ada sekitar 20 investor ajukan ijin untuk pengelolaan pulau, pantai dan hutan produksi untuk mengembangkan sektor pariwisata, namun ijin tidak dapat dikeluarkan pemerintah daerah lantaran Ranperda RZWP3K belum disahkan,” ujarnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak akan mengeluarkan ijin sebelum Ranperda Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan. Sementara kondisi sekarang, belum terdengar pihak eksekutif dan Pansus RZWP3K akan membahas kembali Ranperda itu.
“Kami berharap Ranperda itu segera disahkan sehingga menjadi payung hukum dalam mengembangkan sektor pariwisata di Kepri,” tuturnya.
Buralimar mengatakan sebagian besar investor yang mengajukan ijin untuk mengelola laut, pantai dan hutan prpduksi sebagai kawasan wisata merupakan pengusaha nasional dan lokal. Mereka berminat mengelola sektor pariwisata di Kepri karena menjanjikan keuntungan.
“Pulau-pulau dan pantai Kepri sangat indah,” ucapnya.
Pemerintah harus mampu menangkap peluang bisnis tersebut untuk menigkatkan pendapatan daerah, mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan kerja dan menjaga lingkungan. Investor butuh kepastian hukum ketika berinvestasi sehingga tidak mengalami hambatan.