Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman untuk memperkuat peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahamam dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap nilai- nilai persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat di lingkungan Muhammadiyah.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Anwar Abbas di kantor PP Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta.
Kerja sama tersebut dijalin dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap nilai- nilai persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat di lingkungan Muhammadiyah.
Rincian kerjasamanya adalah untuk mewujudkan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam siaran pers yang diterima oleh infobisnis, kerjasama ini mencakup bidang pendidikan advokasi dan pengawasan kemitraan usaha. Kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia yang mengimplementasikan hukum persaingan usaha, serta meningkatkan peran Muhammadiyah sebagai organisasi Islam besar di Indonesia yang memiliki banyak amal usaha di berbagai sektor di Indonesia