Infobisnis.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan yang diterima BPKN belum teratasi secara keseluruhan.
“Setelah menerima banyak pengaduan masyarakat atau konsumen jumlahnya dari tahun ke tahun meningkat. Jika dikerjakan secara konvensional kita (BPKN) tidak akan terkejar oleh waktu,” kata Ardiansyah dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Berkaitan dengan dinamika transaksi di era digital yang kompleks. Ia menuturkan, BPKN akan mengantisipasi dalam melindungi konsumen di era digital.
“Kita mengetahui bahwa penyesuaian kebijakan teknologi yang cepat harus menjadi langkah yang harus segera diambil pemerintah Indonesia. Dimana, konsumen di seluruh dunia juga mengalami perubahan yang cepat,” kata Ardiansyah.
Menurut dia, transformasi digital memberikan teknologi baru, model bisnis, transaksi hingga beragam barang dan jasa yang inovatif. Dengan perubahan yang cukup signifikan dan cepat harus diantisipasi agar dapat melindungi segenap konsumen nasional.
“Ke depannya BPKN akan mengembangkan Online Dispute Resolution (ODR). ODR ini tampaknya merupakan suatu solusi yang segera dibangun (dikembangkan) pemerintah atas inisiatif masukan dari BPKN.”
ODR merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui media internet. Proses penyelesaiannya dilakukan oleh para pihak terkait tanpa harus bertatap muka.
Indonesia, kata dia, mau tidak mau harus memiliki ODR. BPKN selaku badan terkait sedang mengkaji, mempelajari dan mendesain konsep ODR yang dibutuhkan dan disesuaikan dengan Indonesia.
“ODR secara otomatik sebenarnya bisa menyelesaikan persoalan-persoalan atau sengketa sederhana tanpa perlu tatap muka dan itu bisa diselesaikan di situ.”
Dengan adanya ODR, tambah Ardiansyah, ke depannya akan bisa mengetahui sebuah perusahaan yang tidak merespon kasus yang melibatkan mereka. Kemudian, perusahaan tersebut akan masuk kedalam daftar prioritas pengawasan terkait dalam hal ini BPKN.
“Dalam PP e-Commerce mereka yang dirugikan boleh melapor kepada menteri. Tetapi, tidak bisa langsung menteri meresponsnya. Sebab itu, disediakan sistem yang disebut sistem ODR. Sehingga, kita bisa melihat respon para pihak terkait untuk menjawab persoalan yang muncul.” (Faisal)