Pengamat ilmu kelautan Suhana mengingatkan bahwa ekspor lobster mengalami peningkatan setelah adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang melarang benih lobster untuk diekspor.
“Setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56 Tahun 2016 (terkait larangan ekspor benih lobster), ekspor lobster meningkat,” kata Suhana kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Menurut data yang diberikan Suhana yang diolah dari TradeMap 2019, ditemukan bahwa nilai ekspor lobster terus meningkat yaitu dari 7,09 juta dolar AS pada 2015, menjadi 14,84 juta dolar pada 2016, kemudian 17,31 juta dolar pada 2017, dan 28,45 juta dolar pada 2018.
Selain itu, ungkap Suhana, dalam periode 2010-2016 rata-rata sekitar 96,91 persen produksi lobster Indonesia bersumber dari perikanan tangkap dan hanya 3,09 persen yang berasal dari perikanan budidaya, serta sampai saat ini pasokan benih lobster untuk budidaya masih bersumber dari penangkapan di alam.
”Pemerintah harus belajar dari hilangnya benih nener (bandeng) di alam pasca banyaknya benih nener ditangkap nelayan. Dalam 30 tahun terakhir ini benih nener hilang di alam. Untungnya benih nener sudah bisa dibenihkan secara buatan sehingga pasokan bandeng masih tersedia dari budidaya. Nah benih lobster sampai saat ini belum bisa dibenihkan secara buatan,” katanya.