Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Kejaksaan RI untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor dalam menanamkan modal di Tanah Air.
Kerja sama kedua institusi itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin di Jakarta, Kamis.
“Ada masalah hukum yang dihadapi investor. Kami ingin investor terlindungi dan hak-hak dia secara hukum dijamin oleh negara, sekaligus ada kepastian hukum bagi investor,” kata Bahlil.
Ia menilai kerja sama tersebut penting untuk memberikan penegasan komitmen lintas sektor untuk secara bersama-sama menciptakan dan menjaga iklim usaha/investasi yang kondusif.
Mantan Ketua Hipmi itu mengatakan penanganan hukum bagi investor dan pelaku usaha harus profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Komitmen ini harus kita jaga bersama dan kami berterima kasih sekali atas dukungan yang sangat kuat dari Bapak Jaksa Agung,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman itu, diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus kriminalisasi kepada investor dan pelaku usaha di Tanah Air.
“Kami akan menciptakan suasana yang teduh dan tenang bagi investor. Ini komitmen pemerintah, khususnya Kejaksaan dan BKPM,” imbuh Bahlil.
Ditambahkannya, nota kesepahaman itu merupakan upaya mempermudah realisasi investasi guna mendukung cita-cita pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan mewujudkan kegiatan ekonomi riil dari potensi yang dimiliki daerah. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan berdaya saing.