Info Bisnis id
No Result
View All Result
Saturday, June 13, 2026
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

Penerapan Upah per Jam Dinilai Dapat Pacu Investasi dan Lapangan Kerja

by Rizki Meirino
January 1, 2020
0
Penerapan Upah per Jam Dinilai Dapat Pacu Investasi dan Lapangan Kerja
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Infobisnis.id – Penerapan skema pembayaran upah per jam dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja. Rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.

“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut Menperin, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Agus menegaskan, untuk sektor industri, akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

“Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ungkapnya.

Agus Gumiwang menambahkan, pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya.

“Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja untuk menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka,” imbuhnya.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya. “Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita,” ujar Agus.

Menperin pun mengemukakan, pemerintah sedang memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas. “Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti,” tandasnya. (Sumber: Kemenperin.go.id)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

February 13, 2020
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Hadirkan PLTS Pertama pada Kapal Angkut Minyak, Pertamina NRE Dorong Dedieselisasi Sektor Maritim

Hadirkan PLTS Pertama pada Kapal Angkut Minyak, Pertamina NRE Dorong Dedieselisasi Sektor Maritim

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Hadirkan PLTS Pertama pada Kapal Angkut Minyak, Pertamina NRE Dorong Dedieselisasi Sektor Maritim

Hadirkan PLTS Pertama pada Kapal Angkut Minyak, Pertamina NRE Dorong Dedieselisasi Sektor Maritim

June 12, 2026
Astra dan Toyota Ciptakan Perusahaan Patungan Khusus Sewa Kendaraan Komersial

Market Share Tembus 51%, Penjualan Mobil Astra Tembus 182.136 Unit hingga Mei 2026

June 12, 2026
 ANTAM Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun, Catatkan Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah

 ANTAM Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun, Catatkan Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah

June 12, 2026
Persetujuan POD Ronggolawe Dukung Strategi SAKA dalam Peningkatan Produksi

Persetujuan POD Ronggolawe Dukung Strategi SAKA dalam Peningkatan Produksi

June 12, 2026

Recent News

Hadirkan PLTS Pertama pada Kapal Angkut Minyak, Pertamina NRE Dorong Dedieselisasi Sektor Maritim

Hadirkan PLTS Pertama pada Kapal Angkut Minyak, Pertamina NRE Dorong Dedieselisasi Sektor Maritim

June 12, 2026
Astra dan Toyota Ciptakan Perusahaan Patungan Khusus Sewa Kendaraan Komersial

Market Share Tembus 51%, Penjualan Mobil Astra Tembus 182.136 Unit hingga Mei 2026

June 12, 2026

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In