Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus salah investasi portofolio saham terkait dugaan kasus pembobolan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Sekretaris Jenderal FSPPB, Tri Sasono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, meyakini bahwa terdapat indikasi “fraud” dengan modus transaksi jual-beli saham dengan harga yang tidak wajar di mana penempatan portofolio dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian bisnis.
Menurut Tri Sasono, motif manajemen lama memborong saham-saham dengan harga tinggi, namun dalam beberapa bulan kemudian nilai saham tersebut turun hingga ke titik terendah.
“Kalaupun saham tersebut harganya naik juga bukan akibat kinerja bisnis perusahaan. Tetapi akibat “goreng-menggoreng” saham,” ujarnya.
Sebelumnya, BPK mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang ditempatkan, mencapai Rp6,4 triliun.