Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah Otto Fitriandy menyatakan departemen penyidikan OJK Pusat, sampai saat ini masih menyidik dugaan penyimpangan atas proses pengadaan sewa mesin ATM dan CDM di Bank Kalteng pada 2016.
“Departemen PSJK OJK sekarang ini juga sedang dalam proses penilaian kembali terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan,” kata Otto kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Rabu.
Dia memastikan OJK serius menyikapi dugaan penyimpangan pengadaan sewa mesin ATMD dan CDM di Bank Kalteng dengan biaya mencapai Rp12,5 miliar. OJK bahkan telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan-perbaikan.
Adapun rekomendasi panitia pengadaan barang/jasa diminta untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka perencanaan pengadaan barang/jasa. Proses persetujuan pengadaan barang/jasa dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) wajib dievaluasi dan dilengkapi dengan analisa kebutuhan secara komprehensif.
“Panitia pengadaan barang/jasa yang ditunjuk diminta untuk memenuhi seluruh ketentuan dan mekanisme proses pengadaan secara wajar, akuntabel dan berintegritas tinggi,” beber Otto.
Selain itu, manajemen bersama Divisi Pengawasan Intern Bank Kalteng diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus, terkait adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk di dalamnya mengevaluasi maupun pembinaan terhadap personel dalam panitia pengadaan barang/jasa.