Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan perjanjian pajak antarnegara yakni persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dinilai akan memberikan kepastian hukum dalam investasi.
“P3B akan menjadi pelumas investasi,” katanya saat hadir dalam diskusi Dialogue Kita di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Indonesia memiliki perjanjian P3B dengan 70 negara lain yang sudah efektif berlaku saat ini.
Namun, beberapa di antara P3B itu harus diamandemen lagi karena disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan standar perpajakan internasional.
Beberapa waktu lalu, Indonesia-Singapura menyepakati negosiasi P3B yang terakhir disepakati tahun 1992.
Menurut dia, renegosiasi perjanjian pajak juga dilakukan karena perubahan kegiatan ekonomi saat ini yang mengarah digital.
Selain itu, lanjut dia, hak pemajakan sebelumnya belum sekencang saat ini dan faktor lainnya adalah negosiasi dilakukan untuk menstimulus ekonomi.
Peneliti pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) itu menambahkan dengan adanya negosiasu P3B dengan negara lain, merupakan sinyal bagi suatu negara untuk mendorong investasi.