Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menginvestasikan dana haji sekitar Rp70 triliun dan penempatan di bank syariah sekitar Rp30 triliun dari Rp127 triliun dari dana yang tersedia.
“Investasi terbesar saat ini masih ranah keuangan namun tahun 2020 ini lebih mengarah kepada sektor riil,” kata anggota Badan Pengawas BPKH Dr Muhammad Akhyar Adnan usai diseminasi pengawasan keuangan haji kepada pemangku kepentingan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, di Kota Pariaman, Senin.
Ia mengatakan dengan investasi mengarah ke sektor riil maka nilai manfaatnya lebih besar namun tentu risikonya juga lebih besar.
“Namun tentu kami hati-hati menerapkan di sektor riil karena kami diikat UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pasal 52,” katanya.
Pasal 52 ayat 7 UU Nomor 34/2014 itu menyebutkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang telah diaudit oleh BPK dilaporkan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri selambatnya 30 Juni tahun berikutnya.
Ia menyampaikan meskipun investasi tahun ini lebih besar pada sektor riil namun pihaknya masih mengkaji berinvestasi di bagian mananya.
Awalnya pihaknya membesarkan porsi penempatan di bank ketimbang investasi namun undang-undang mengatakan sebaliknya.