Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional karena kemudahan proses perizinan untuk berinvestasi di Tanah Air.
“Kami mendukung regulasi omnibus law sehingga bisa menarik investor domestik maupun investor asing,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Virgojanti saat dihubungi di Lebak, Senin.
Menurur Virgojanti, pemda menyambut positif rencana pemerintah pusat menerbitkan RUU omnibus law menjadi Undang-Undang, yang bertujuan untuk mempermudah investasi untuk menanamkan modalnya di Tanah Air guna mendongkrak perekomian nasional dan daerah.
“Kabupaten Lebak menjadikan daerah strategis dengan memiliki lokasinya cukup berdekatan dengan Ibukota Negara Jakarta. Selain itu juga potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah dari mulai pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya yakin kebijakan omnisbus law dapat menumbuhkan iklim investasi melalui kemudahan proses perizinan tanpa berbelit-belit tersebut.
Omnibus law adalah suatu undang-undang (UU) untuk mencabut aturan-aturan yang tidak efektif dan menghambat terhadap investor, sehingga diubah menjadi UU lebih sederhana.
Artinya, kata dia, pemerintah menyederhanakan sekitar 74 Undang-Undang ke dalam satu payung hukum dinamakan omnibus law.
“Kami yakin omnibus law dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tiga sasaran antara lain UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” katanya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah akan melaksanakan mekanisme kebijakan aturan omnibus law setelah diterbikan menjadi UU.
Apalagi, Kabupaten Lebak kini tengah difokuskan pembangunan sektor pariwisata karena memiliki dampak luas untuk kesejahteraan masyarakat.