Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan dapat segera selesai dan diimplementasikan dalam rangka mengantisipasi ancaman tergerusnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak virus Corona.
“Syukur-syukur kuartal satu, kuartal dua sudah di implementasi atau semester dua. Mudah-mudahan omnibus law bisa mendorong ekonomi sampai 0,2 persen hingga 0,3 persen,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ekonomi nasional dapat tergerus 0,11 persen hingga 0,3 persen akibat virus corona. Dengan implementasi omnibus law diharapkan dapat menggantikan dampak negatif dari virus Corona.
“Kalau hitung-hitungan konsensus beberapa pengamat, ekonomi China bisa terkena penurunan sebesar 1-2 persen. Maka itu kita harus ‘set off’ dampak negatif dari corona ini dengan dampak positif omnibus law Cipta Kerja dan Perpajakan,” ucapnya.
Susiwijono menambahkan salah satu tujuan dari omnibus law yakni mendorong peningkatan investasi sehingga dapat menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.
Saat ini, lanjut dia, konsumsi rumah tangga menjadi kontribusi terbesar bagi perekonomian nasional. Dengan kemudahan investasi diharapkan konsumsi dapat terjaga, bahkan tumbuh.
“Investasi ujung-ujungnya akan mendorong konsumsi. Kalau investasi meningkat, lapangan pekerjaan baru tercipta, kesejahteraan meningkat. Pada akhirnya ini akan meningkatkan daya beli. Jadi pengaruh omnibus law ini juga bisa ke konsumsi,” paparnya.