Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong hilirisasi industri, salah satunya dengan melakukan revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk mengoptimalkan bahan baku mineral yang ada di dalam negeri, sehingga mampu memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional.
“Kami akan senantiasa mengoptimalkan peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, supaya bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya di Indonesia dan bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Menperin Agus Gumiwang lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Menperin, guna memacu hilirisasi industri perlu adanya aturan mengenai pemberian izin yang berkaitan dengan pertambangan dan proses produksi.
“Kemenperin dan Kementerian ESDM sudah sepakat bahwa kalau ada investor atau perusahaan yang berdiri sendiri, kemudian melakukan kegiatan smelting, maka dia akan menggunakan Izin Usaha Industri (IUI),” jelasnya.
Sedangkan, bagi perusahaan smelter yang lokasinya sudah terintegrasi dengan lahan pertambangannya menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Oleh karena itu, kami sangat mendukung upaya dari revisi UU minerba ini. Sebab, akan mengakselerasi langkah hilirisasi itu sendiri,” tegasnya.
Dalam hasil raker hari ini, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Ketua dan anggota Panja terdiri atas 26 orang perwakilan DPR dan 60 orang perwakilan pemerintah.