Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kerap mengingatkan negara-negara internasional untuk bersama-sama memberantas aktivitas pencurian ikan yang dinilai dapat mengatasi fenomena overfishing atau penangkapan ikan secara berlebihan.
“Tren perikanan tangkap sempat meningkat namun cenderung statis saat ini. Hal ini disebabkan oleh penangkapan ikan secara berlebihan,” ujar Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu malam.
Sebagai informasi, Kepala BRSDM Sjarief Widaja telah didaulat menjadi penulis utama pada Blue Paper (BP) No. 15 tentang IUU Fishing and Select Security Issues of Concern pada pertemuan Kelompok Ahli Panel Tingkat Tinggi (PTT) untuk Ekonomi Laut Berkelanjutan yang dilaksanakan di Abu Dhabi pada 3 Maret 2019 lalu.
Dalam BP 15, Indonesia membahas mengenai beberapa modus operandi praktek IUU fishing di wilayah ZEE maupun laut lepas, kelemahan sistem yang secara tidak langsung mendukung praktek IUU Fishing, serta solusi untuk membenahi pengelolaan laut agar terbebas dari praktik IUU Fishing.
Di samping itu, BP 15 juga membahas tentang permasalahan lainnya yang mengancam keamanan maritim. Beberapa di antaranya tindak pidana penyelundupan secara ilegal, perdagangan orang, perbudakan, dan pembajakan.
Sjarief menerangkan pula bahwa terdapat berbagai modus yang digunakan untuk melakukan IUU Fishing, antara lain penggunaan flag of convenience state atau modus menggunakan suatu bendera negara pada kapal tanpa adanya hubungan asli antara pemilik kapal dan pengoperasiannya kepada negara tersebut.