Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengamati dampak wabah COVID-19 terhadap kinerja industri pembiayaan di Tanah Air.
“Kami sedang mengamati dan memonitor dampaknya ke sektor produktif yang dibiayai. Sejauh yang kami amati, yang paling terkena dampak ini sebenarnya sektor produktif. Kalau perbankan itu mostly kreditnya produktif, kalau perusahaan pembiayaan mostly consumer financing,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Bambang W Budiawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Bambang, komposisi pembiayaan terhadap sektor produktif di industri pembiayaan saat ini hanya 28-30 persen, sedangkan sisanya 70-72 persen merupakan pembiayaan ke sektor konsumtif.
Seiring merebaknya kasus COVID-19, lanjut Bambang, OJK terus melakukan pemantauan atas dampak COVID-19 pada pertumbuhan piutang pembiayaan pada triwulan pertama.
Apabila dampak ini berkelanjutan, lanjutnya, tentu saja hal tersebut dapat menyebabkan adanya koreksi pertumbuhan piutang pembiayaan khususnya di bidang pariwisata.
Dampak COVID-19 dinilai sangat bergantung pada seberapa cepat dan luas penyebaran virus corona, serta seberapa cepat penanganannya oleh petugas kesehatan di lapangan.