Bank Indonesia (BI) menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional (BUK) dari delapan persen menjadi empat persen.
Penurunan itu berdasarkan PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
PADG itu mulai berlaku pada 16 Maret 2020, kata Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Jumat.
Kebijakan penurunan GWM valas itu dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Dijelaskan, penyempurnaan ketentuan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari lima langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian.
Kelima langkah dimaksud adalah meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.