Tim Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di 87 lahan yang diduga merupakan aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
“Melakukan pengamanan fisik aset berupa lahan dengan memasang plang penyitaan sebanyak 87 (lahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.
Namun demikian, pihaknya tidak merinci lokasi puluhan aset tersebut.
Selain itu Kejagung menyita tiga kendaraan yaitu satu Toyota Vellfire, satu Toyota Alphard dan satu sedan Toyota Lexus. “Dan menyita tiga unit mobil,” katanya.
Hari menambahkan penyidik juga menyita pengembalian uang jasa manajer investasi yang mencapai Rp53,54 miliar.
“Penyitaan pada pengembalian fund management fee dengan jumlah seluruhnya Rp53.543.825.501,” kata Hari.