PT BNI (Persero) Tbk mendukung langkah pemerintah lewat program stimulus perekonomian nasional, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang merupakan kebijakan ‘Countercyclical’ dampak dari penyebaran COVID-19.
“Kami sepenuhnya mendukung program ini yang berlaku dari tingkat nasional sampai lokal,” kata Head of Region BNI Wilayah Manado Koko Prawira Butar-Butar di Manado, Minggu.
Stimulus tersebut efektif berlaku pada 21 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021, akan mengatur tentang kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit dengan sasaran antara lain debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
“Termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu juga POJK ini memberikan keringanan kepada kredit yang direstrukturisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus debitur bank yang terkena dampak COVID-19, status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar kendati sedang dalam tahap penurunan kualitas kredit.
Namun menurut Prawira hal tersebut bisa diberlakukan sesuai masa waktu yang ditetapkan POJK, dan hanya berlaku untuk kredit yang telah disalurkan kepada debitur terdampak COVID-19.
Lebih lanjut diungkapkannya, adanya pandemi virus tersebut memberikan dampak signifikan terhadap tekanan perekonomian global.
“Indonesia juga tak lepas dari efek ini. Dampak perekonomian langsung menyerang sektor rill, investasi, dan manufaktur,” ujarnya.