Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha agar sektor bisnis tidak terdampak dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
“Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis.
Susiwijono menjelaskan surat utang pemerintah ini nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
Dana dari penerbitan surat utang ini, tambah dia, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin.
“Pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus ini untuk membangkitkan kembali usahanya,” kata Susiwijono.
Ia menjelaskan dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kalaupun harus melakukan PHK, harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang,” kata Susiwijono.
Untuk landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder,” katanya.