Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa kewenangan bank sentral dalam pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.
Namun merupakan kebijakan pengelolaan devisa yang diberlakukan hanya bagi penduduk. Kebijakan tidak berlaku bagi non-penduduk/investor asing.
“Investasi asing dalam bentuk portfolio dan PMA masih dibutuhkan bagi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan lalu lintas devisa bebas bagi investor asing tetap berlaku,” katanya dalam jumpa pers melalui streaming di Jakarta, Rabu.
Jumpa pers dilakukan bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sehubungan diterbitkannya Perppu No.1 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut Perry, pengaturan devisa bagi penduduk tersebut masih konsisten dengan prinsip pengeloaan makroekonomi secara “prudent” yang berlaku secara internasional, khususnya dalam kondisi ekonomi dalam tekanan seperti akibat pandemi COVID-19.