– Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Jumat (27/3) mengesahkan rancangan undang-undang paket dana bantuan COVID-19 senilai 2,2 triliun dolar AS (sekitar 32.400 triliun rupiah) menjadi undang-undang guna membantu sektor industri dan usaha masyarakat yang terdampak oleh pandemi.
Setelah disahkan oleh DPR, Presiden AS langsung menandatangani RUU itu dan menetapkannya sebagai undang-undang. Dana bantuan itu jadi paket stimulus terbesar yang pernah disahkan Kongres dalam sejarah AS.
UU itu disepakati oleh Senat dan DPR AS melalui pemungutan suara yang hampir seluruhnya tanpa menunjukkan nama anggota dewan. Langkah yang cukup jarang terjadi itu menunjukkan keseriusan anggota dewan dari Partai Republik dan Partai Demokrat untuk segera meloloskan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menghadapi pandemi.
Pandemi COVID-19 di AS telah menewaskan lebih dari 1.500 orang dan mengguncang sistem kesehatan nasional.
“Bangsa kita menghadapi situasi darurat kesehatan dan ekonomi akibat COVID-19, pandemi terburuk yang pernah terjadi dalam 100 tahun terakhir,” kata Ketua DPR AS Nancy Pelosi saat menutup sesi debat yang berlangsung selama tiga jam sebelum RUU itu disahkan.
“Apapun yang akan kita lakukan kemudian, saat ini, kami akan mengesahkan undang-undang ini,” ujar dia.
UU itu akan menggelontorkan miliaran dolar AS ke para tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanggulangan waba