Petisi daring menolak revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dilakukan oleh warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), di laman change.org, saat ini telah didukung dan ditandatangani 16.000 lebih warganet.
“Petisi daring oleh Nugraha Pradana, warga Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, ini bertujuan agar Komisi VII DPR tidak menghilangkan pasal 165 dalam Revisi UU Minerba,” ujar Dinamisator Jaringan Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang di Samarinda, Minggu.
Hal itu ia katakan saat menggelar konferensi pers virtual. Ia pun mendukung petisi oleh Nugraha tersebut karena jika pasal 165 dalam UU Minerba dihilangkan, dikhawatirkan makin banyak pejabat tidak selektif memberikan izin tambang karena tidak ada lagi sanksi penyalahgunaan wewenang.
Pasal 165 dalam UU Minerba itu mencegah pejabat publik mengeluarkan izin tambang untuk kepentingan pribadi, karena dalam pasal itu disebutkan pihak yang menyalahgunakan kewenangan mengeluarkan izin tambang diancam penjara hingga 2 tahun dan denda Rp200 juta.
“Ini merupakan upaya penghilangan pasal pidana terhadap pejabat yang mengeluarkan izin bermasalah dan koruptif. Amatan Jatam terhadap naskah RUU Minerba adalah akan melanjutkan eksploitasi dan membuka keran rente oligarki di masa transisi politik,” ucap Rupang.
Menurutnya, RUU Minerba lebih berisi tentang kepentingan perluasan investasi dan pengusahaan pertambangan, hal ini terlihat sejak adanya aspek perencanaan yang tidak melihat aspek kawasan rentan bencana sesuai dengan UU Kebencanaan.