Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa.
“Lima orang dari tujuh saksi yang diperiksa itu berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode tahun 2015-2016. Sementara dua saksi lainnya berasal dari perusahaan manajemen investasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, Selasa.
Tujuh saksi tersebut yakni Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Junaedi, Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Nova Efendi.