Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk perbankan terkait adanya penundaan angsuran kredit karena COVID-19.
“Karena adanya penundaan angsuran kemudian bank menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan menyiapkan mekanisme interbank maupun Bank Indonesia seperti yang sudah ada sekarang namun pemerintah juga menyiapkan cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Ini akan diatur dalam PP, Presiden minta dalam minggu ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” melalui “video conference” yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.
“Sehingga segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) bahkan melalui lembaga UMi (Pembiayaan Ulta Mikro), PNM (Penyertaan Modal Negara), serta pegadaian,” ungkap Sri Mulyani.
Dalam rapat tersebut, Presiden juga menyampaikan 23 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dapat memperoleh bantuan pembiayaan modal kerja di tengah pandemi COVID-19.