Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) Ivanry Matu mengatakan ada sebanyak 49 ribu UKM di Sulut yang membutuhkan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi virus corona atau COVID-19.
“Terkait Peraturan OJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit, faktanya di Sulut dari 49 ribu UKM, baru sekitar 5 ribu yang mengajukan restrukturisasi,” kata Ivanry di Manado, Senin.
Ivanry mengatakan UKM ini sangat berdampak pada perekonomian Sulut karena jika dilihat dari total pembiayaan perbankan Sulut yang sebesar Rp39,5 triliun, pinjaman khusus UMKM sebanyak Rp11,3 triliun.
“Sehingga, UKM di Sulut sangat membutuhkan restrukturisasi kredit tersebut, karena jika tidak diperkirakan akan mengakibatkan kredit bermasalah di kemudian hari,” jelasnya.
Di sisi lain, ktanya, bank/lembaga non bank belum sepenuhnya melaksanakan dengan dalih sesuai aturan OJK harus mengikuti asesmen dari bank/non bank, malah ada bank yang secara langsung menyampaikan tidak bisa ada penundaan bayar.
Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengatakan OJK memprioritaskan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan bisnis lainnya di wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).
“Kami menegaskan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19 untuk pelaku usaha bukan kalangan ASN,” kata Slamet.
Slamet mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.