Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan eksplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan.
Direktur Jenderal Mineral Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin menyampaikan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah digodok bersama DPR RI.
Selama ini, lanjutnya, ada wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan eksplorasi secara mendetail.
“Kita akan meminta eksplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita,” jelasnya.
Bambang menilai, kegiatan eksplorasi yang berisiko tinggi (high risk) memerlukan dana besar. Untuk itu, Pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba.
“Ini gunanya untuk mencari daerah yang belum dieksplorasi atau mengembangkan wilayah baru,” tuturnya.
Langkah lain yang ditempuh pemerintah dalam menemukan deposit minerba adalah melalui penugasan penyelidikan oleh Menteri ESDM kepada lembaga riset negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha. Penugasan tersebut bertujuan untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan WIUP Logam.