Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank guna menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
OJK memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak COVID-19.
“Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Riswinandi, kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan menghindari moral hazard.
Melalui stimulus itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah.
Penyesuaian dimaksud antara lain diperkenankannya penggunaan sarana digital atau media elektronik sebagai tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dalam pemasaran PAYDI.
Selain itu, dapat digantikannya tanda tangan basah atas surat pernyataan dengan tandatangani elektronik.