Kebijakan Pemerintah yang menghapus abu terbang dan abu dasar (fly ash and bottom ash/FABA) dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) disambut hangat oleh kalangan industri dan peneliti. Harapannya FABA bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan berbagai produk yang bermanfaat bagi masyarakat
Pelaku usaha mengapresiasi penerbitan PP 22 Tahun 2021 meski aturan ini hanya berlaku bagi FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power Dharma Djojonegoro mengatakan dengan keputusan ini, perusahaannya sudah siap melakukan penelitian lebih jauh tentang manfaat faba.
“ FABA bisa berpotensi bisa jadi campuran beton, Kita juga sedang meneliti peran faba dalam menjadi salah satu bahan baku jalan tambang dan pemanfaatan dalam reklamasi,” kata Dharma dalam acara webinar dengan tema Peta Jalan Pemanfaan FABA yang ramah lingkungan dan Multipliyer Bagi Perekonomian pada hari Jumat (26/3/2021)
Dharma sangat yakin FABA bisa menghasilkan banyak manfaat, karena itu Adaro sudah mulai melakukan penelitian bersama perguruan tinggi untuk mendapatkan manfaat lebih jauh dari FABA. “ Kami sangat optimis. Penggunaan faba pasti banyak gunanya,” kata Dharma.
Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo mendorong pelaku usaha dan UMKM agar bisa segera memanfaatkan FABA agar bisa diolah dan digunakan untuk menghasilkan berbagai macam produk.
“ BKPM menyambut hangat hasil final pencabutan FABA dari Limbah B3. siapapun bisa memanfaatkan faba ini. Dan BKPM akan terus mengawasi perizinan pemanfaatan FABA ini,” kata Rizal dalam acara yang digelar oleh Energy & Mining Editor Society ini.
Menurut Rizal selama ini, pemakaian FABA di Indonesia masih sangat rendah. Padahal Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, China, India, Jepang, dan bahkan Vietnam sudah sejak lama memanfaatkan FABA sebagai material konstruksi untuk campuran semen di proyek infrastruktur.
Hasil uji semuanya menunjukkan bahwa FABA bukan bahan berbahaya dan beracun. Terdapat juga 35 Negara Maju di Eropa, Amerika dan Asia penghasil FABA, termasuk negara-negara Asia yang memiliki PLTU Batu bara yang juga menggunakan batu bara dari Indonesia, sudah sejak lama memasukan FABA sebagai Non Hazardous Waste, serta dikategorikan sebagai Green List of Waste.
Sudah banyak penelitian yang dilakukan di dalam dan luar negeri terkait pemanfaatan FABA. Negara lain penghasil FABA, lebih memfokuskan diri pada upaya pemanfaatan sebagai sumber material bagi banyak kegiatan.
Sementara itu menurut Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno, selama ini pemanfaatan FABA masih sangat terbatas untuk tahap penelitian, pilot project dan atau pemanfaatan di lokasi setempat di dalam lingkungan PLTU.
Dengan dikeluarkannya status FABA sebagai Limbah B3, maka potensi pemanfaatan FABA akan dapat dilakukan secara masal untuk berbagai macam kegiatan. Adapun potensi pemanfaatan FABA antara lain untuk kegiatan Konstruksi seperti: jalan tol, pelabuhan, bandara, jembatan, paving block, beton pra-tekan, road base,pembangunan rumah tinggal.
Peran FABA dalam bidang konstruksi dapat menggantikan peran semen, sehingga juga ramah secara lingkungan dan hemat secara ekonomi.