Kasus penyalahgunaan data pribadi terjadi di ruang digital. Seperti yang dikatakan oleh Irsan Maulana, Ketua Relawan TIK Kota Cimahi marak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi dengan berbagai modus.
Begitu pun yang terjadi pada aplikasi Peduli Lindungi yang membuat informasi peribadi dan berfungsi sebagai layanan untuk segala hal yang berkaitan pandemi Covid-19. Ketika kita sudah melakukan vaksinasi, satu-satunya cara untuk mengambil sertifikatnya dengan mengakses situs atau aplikasi Peduli Lindungi.
Dalam aplikasi tersebut diwajibkan memasukkan data diri berbentuk nama, tanggal lahir, dan NIK. Karena alasan data pribadi tersebut, kita dianjurkan tidak perlu mencetak kartu vaksin. Selain itu mencegah penyalahgunaan data dan tidak adanya kewajiban dari pemerinah.
“Sertifikat vaksin tidak perlu dicetak karena pada sertifikat vaksin terdapat beberapa informasi mengenai data diri seseorang. Mencetak sertifikat vaksin berpotensi data diri diketahui orang lain,” ujar Ketua Relawan TIK Kota Cimahi tersebut, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).
Di dunia digital ini yang berbahaya adalah orang yang mencuri identitas diri. Data diri yang dicuri bisa disalahgunakan karena bahayanya jauh lebih parah dibandingkan maling. Data kita bisa digunakan untuk kejahatan-kejahatan yang kerugiannya jauh lebih besar.
Dari sisi pemerintah sendiri telah mengumumkan mencetak kartu vaksin tidak dianjurkan dan tidak diperlukan. Hal ini didasari pada tersedianya sertifikat pada aplikasi Peduli Lindungi yang telah disediakan.
“Lebih baiknya ketika kita ingin melihat sertifikat vaksin atau riwayat sudah divaksin sebaiknya cek sendiri. Kalau cek di orang lain sertifikat kita akan tersimpan,” imbaunya.
Tidak menyebar sertifikat vaksin merupakan upaya melindungi data pribadi diri sendiri dan orang lain. Fungsi sertifikat vaksin juga digunakan secara pribadi untuk keperluan khusus seperti dokumen perjalanan. Dalam sertifikat vaksin juga terdapat QR Code yang berisi data pribadi. Saat sertifikat digital diperoleh, penerima harus menjaga data pribadi dengan tidak menyebarkannya.
Ketika terjadi kasus kejahatan identitas, pihak yang berwenang dan berkenaan untuk melakukan penyelidikan ialah kepolisian, BPJS, Kemenkominfo, BSSN, Pusat Pertahanan Siber Kemenhan, Kemenko Polhukam, dan Kemenko PMK.
Webinar juga menghadirkan pembicara Bowo W. Suhardjo (Komisaris Independen Indostreling), Nuril Hidayah (Ketua Komite Litbang Mafindo), Herman Pasha (Senior Trainer & Coach People Development), dan Diza Gondo sebagai Key Opinion Leader.












