Cyber crime atau kejahatan siber secara sederhana diartikan sebagai kejahatan di ranah online. Kejahatan kini merambah ke ranah siber karena seiring dengan perkembangan teknologi komputer yang tersambung ke jaringan menjadi sangat penting. Apalagi kini ponsel pintar menjadi komputer yang paling melekat dengan setiap orang.
“Makanya pengetahuan perangkat yang kita pakai menjadi berharga. Bahkan melebihi dari perangkatnya sendiri,” kata Aribowo Sasmito, dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/9/2021).
Pengetahuan tersebut seperti informasi apa saja yang ada di dalam perangkat seperti data pribadi yang harus dilindungi. Di antaranya dengan cara pahami dan lindungi perangkat yang Anda pakai. Jangan menyimpan foto KTP atau NPWP dalam bentuk foto di ponsel. Termasuk dengan pesan teks di notes, histori saat membuka internet, hingga lokasi karena semuanya terekam di ponsel pribadi.
Untuk melindungi data pribadi perhatikan juga penggunaan kata sandi yang kuat dengan rutin mengubahnya. Kalau perlu gunakan juga autentifikasi dua faktor, hindari penggunaan satu kata kunci yang sama untuk semua akun. Serta jangan sembarangan membuka lampiran di emai, tautan, amankan dengan anti virus atau URL Scanner.
“Jika sudah hati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, jangan takut untuk melapor sebab sebenarnya ada ketakutan yang lebih besar seperti penyalahgunaan data Anda,” katanya lagi.
Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Klemes Rahardja, Founder The Enterpreneur Society, Dee Rahma, Digital Marketing Specialist, dan Roky R. Tampubolon, seorang Praktisi Hukum.