Warga pemilik lahan di wilayah Kapanewon Tempel Kalurahan Tambakrejo dan Sumberrejo mengikuti proses persyaratan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bawen I di Yogyakarta, Rabu (22/12). Bank BTN dipercaya pemerintah untuk menyalurkan pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya dijadikan area pembangunan jalan tol Bawen I dengan total nilai sebesar Rp55,5 miliar. Kegiatan pembayaran ganti rugi tersebut dihadiri oleh Wakil Kanwil VI Bank BTN Bambang Prasetyo, Kepala Cabang BTN Yogjakarta Diah Respati Woro Haniswari, pejabat PT Jasa Marga Jogja Bawen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Manajemen Aset Negara serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.