Penggunaan teknologi digital semakin meluas di berbagai sektor, termasuk dalam tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi di Indonesia. PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) kini memanfaatkan inovasi digital untuk melayani petani terdaftar dengan lebih efisien. Mulai Sabtu, 16 September 2023, penebusan pupuk bersubsidi secara digital telah diterapkan di tiga provinsi, yaitu Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan kualitas data pertanian.
Kemudahan Melalui Aplikasi i-Pubers
Aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) menjadi sarana baru bagi kios dalam mengelola data penyaluran pupuk bersubsidi secara real-time. Gusrizal, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, menjelaskan, “Proses penebusan pupuk bersubsidi di tiga provinsi yaitu Sumut, Sulteng, dan Sultra semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers. Penerapan aplikasi digital juga menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian membenahi sistem penyaluran dan penebusan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.”
Dengan i-Pubers, petani terdaftar yang ingin menebus pupuk bersubsidi hanya perlu datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dipindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi milik Kementerian Pertanian. Setelah itu, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan, dan petani akan menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.
Selama proses transaksi, KTP petani dan pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios dengan aplikasi i-Pubers. Foto-foto tersebut akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp, sehingga lokasi dan waktu transaksi dapat tercatat dengan akurat. Jika KTP tidak sesuai, petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Keterlibatan Petani dan Penggunaan Data Real-time
Melalui i-Pubers, petani terdaftar diwajibkan datang sendiri ke kios untuk menebus pupuk bersubsidi, yang merupakan langkah penting untuk memastikan keakuratan data. Namun, dalam kasus petani terdaftar yang sudah meninggal, penebusan dapat dilakukan oleh ahli waris dengan melampirkan bukti surat keterangan meninggal.
Gusrizal menegaskan bahwa sistem digital i-Pubers ini akan menyederhanakan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Selain itu, pihak Dinas Pertanian setempat juga dapat mengakses data penebusan secara real-time, yang akan membantu dalam penelusuran dan pengawasan lebih efisien.
Perluasan Digitalisasi di Delapan Provinsi
Diketahui bahwa peralihan ke sistem penebusan digital ini telah dilakukan di tiga provinsi, yakni Sumut, Sulteng, dan Sultra, sejak 7-13 September 2023. Uji coba aplikasi i-Pubers dilakukan pada tanggal 13-15 September untuk memastikan kesiapan sistem penebusan pupuk secara digital, dan go-live secara serentak di ketiga provinsi pada tanggal 16 September 2023.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia bersama Kementan telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi lainnya, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan. Dengan penambahan Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, sudah ada delapan provinsi yang berhasil mengimplementasikan sistem penebusan pupuk bersubsidi secara digital di kios resmi.
Kesimpulan