Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Antam Tbk terkait kasus ganti rugi emas seberat 1,1 ton kepada konglomerat Surabaya, Budi Said. Dengan penolakan ini, putusan kasasi yang mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun menjadi keputusan hukum yang tetap.
Putusan MA ini berdampak pada harga saham Antam yang mengalami penurunan. Saham Antam melemah sebesar 1,84% atau turun 35 poin, menjadikannya Rp 1.865 per saham setelah putusan ini diumumkan. Saham Antam awalnya dibuka pada level Rp 1.900 per lembar saham dan turun ke level terendah Rp 1.860 per lembar saham.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya, Budi Said hanya menerima 5.935 kg emas. Merasa dirugikan, Budi Said mengambil langkah hukum dengan menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat utama, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Pada awalnya, Budi Said memenangkan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, di tingkat banding, Budi Said mengalami kekalahan. Dalam upayanya untuk memperjuangkan haknya, Budi Said mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh MA.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Antam bertanggung jawab atas tindakan dan akibat hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tergugat lainnya. MA juga menghukum Antam untuk menyerahkan 1.136 kg emas batangan Antam kepada Budi Said atau mengganti nilainya dengan uang setara dengan harga emas pada saat putusan. Jumlah ini setara dengan Rp 1,22 triliun.
Selain itu, Eksi Anggraini, salah satu tergugat dalam kasus ini, juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92.092.000.000,00.
Putusan ini menjadi perhatian utama dalam dunia bisnis, terutama dalam industri pertambangan dan perdagangan emas di Indonesia. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam transaksi bisnis besar seperti ini, yang dapat memiliki dampak finansial yang signifikan pada perusahaan.
Putusan MA yang mengharuskan Antam membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun menandai akhir dari proses hukum yang panjang dalam kasus ini. Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, kewajiban ini akan menjadi beban finansial yang signifikan bagi perusahaan. Ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan dalam bisnis, serta perlunya peraturan yang ketat untuk melindungi hak konsumen.