Info Bisnis id
No Result
View All Result
Saturday, July 5, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Putusan Mahkamah Agung (MA): Antam Wajib Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

by infobisnis@admin
September 18, 2023
0
Antam Incar Penjualan Emas Mencapai 32 Ton
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Antam Tbk terkait kasus ganti rugi emas seberat 1,1 ton kepada konglomerat Surabaya, Budi Said. Dengan penolakan ini, putusan kasasi yang mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun menjadi keputusan hukum yang tetap.

Putusan MA ini berdampak pada harga saham Antam yang mengalami penurunan. Saham Antam melemah sebesar 1,84% atau turun 35 poin, menjadikannya Rp 1.865 per saham setelah putusan ini diumumkan. Saham Antam awalnya dibuka pada level Rp 1.900 per lembar saham dan turun ke level terendah Rp 1.860 per lembar saham.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya, Budi Said hanya menerima 5.935 kg emas. Merasa dirugikan, Budi Said mengambil langkah hukum dengan menggugat sejumlah pihak, termasuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat utama, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Pada awalnya, Budi Said memenangkan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, di tingkat banding, Budi Said mengalami kekalahan. Dalam upayanya untuk memperjuangkan haknya, Budi Said mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Antam bertanggung jawab atas tindakan dan akibat hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tergugat lainnya. MA juga menghukum Antam untuk menyerahkan 1.136 kg emas batangan Antam kepada Budi Said atau mengganti nilainya dengan uang setara dengan harga emas pada saat putusan. Jumlah ini setara dengan Rp 1,22 triliun.

Selain itu, Eksi Anggraini, salah satu tergugat dalam kasus ini, juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92.092.000.000,00.

Putusan ini menjadi perhatian utama dalam dunia bisnis, terutama dalam industri pertambangan dan perdagangan emas di Indonesia. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam transaksi bisnis besar seperti ini, yang dapat memiliki dampak finansial yang signifikan pada perusahaan.

Putusan MA yang mengharuskan Antam membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun menandai akhir dari proses hukum yang panjang dalam kasus ini. Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, kewajiban ini akan menjadi beban finansial yang signifikan bagi perusahaan. Ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan dalam bisnis, serta perlunya peraturan yang ketat untuk melindungi hak konsumen.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Kesiapan XL Axiata Jelang Natal & Tahun Baru

Menkomdigi Dorong Pengembangan AI yang Inklusif dan Bermanfaat untuk Masyarakat

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Kesiapan XL Axiata Jelang Natal & Tahun Baru

Menkomdigi Dorong Pengembangan AI yang Inklusif dan Bermanfaat untuk Masyarakat

July 4, 2025
Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu Akan Stock Split, Ini Dampaknya Bagi Investor

July 4, 2025
Ini Rangkaian Kegiatan Kunker Mendag Agus Suparmanto di Makassar

Novi Helmy Kembali ke TNI, Prihasto Ditunjuk Pimpin Sementara Bulog

July 4, 2025
Ilustrasi/Net

Prabowo Tunjuk Pramudya Pimpin BPJS Ketenagakerjaan, Janji Perluas Perlindungan Pekerja

July 4, 2025

Recent News

Kesiapan XL Axiata Jelang Natal & Tahun Baru

Menkomdigi Dorong Pengembangan AI yang Inklusif dan Bermanfaat untuk Masyarakat

July 4, 2025
Duh! Emiten Ini Pailit, Mayoritas Sahamnya Dimiliki Ritel

Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu Akan Stock Split, Ini Dampaknya Bagi Investor

July 4, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In