Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini diumumkan dalam KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.
Menurut OJK, “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.”
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Perdagangan perdana di Bursa Karbon dijadwalkan akan dimulai pada 26 September 2023, membuka peluang baru dalam perdagangan karbon di Indonesia.