Pasar saham Indonesia mendapat teguran tegas dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemenuhan batas minimum saham free float. Dalam upayanya untuk meningkatkan likuiditas saham dan menjangkau investor ritel yang lebih luas, BEI memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2023 bagi emiten untuk memenuhi kewajiban tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan konsekuensi serius bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan ini.
Emiten yang tidak memenuhi batas minimum saham free float hingga batas waktu yang ditentukan akan dimasukkan ke dalam papan pemantauan khusus bursa. Hal ini berarti bahwa saham perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) dari pencatatan di BEI. Nyoman menjelaskan, “Untuk perusahaan yang sama sekali tidak berupaya [untuk memenuhi free float], kami akan masukkan ke papan pemantauan khusus sebagai perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan.”
Meskipun Nyoman belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5%, ia menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan tenggat waktu untuk pemenuhan free float. BEI memberikan waktu yang cukup panjang bagi emiten, yaitu selama 24 bulan, untuk memenuhi ketentuan ini. Nyoman menekankan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan peringatan dan pengingat selama periode 24 bulan tersebut.
BEI telah menetapkan syarat minimal jumlah saham yang dimiliki publik atau saham free float, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00101/BEI/12-2021. Ketentuan ini menetapkan bahwa jumlah saham free float paling sedikit adalah 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham yang tercatat. Pemenuhan ketentuan free float ini menjadi salah satu syarat agar emiten dapat tetap tercatat di BEI.
Peraturan ini memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2023 bagi perusahaan untuk memenuhi kriteria tersebut, dengan harapan bahwa pemenuhan free float akan mencerminkan kondisi pasar yang lebih akurat berdasarkan jumlah saham yang aktif ditransaksikan. Penegasan dari BEI ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pasar saham Indonesia dan melindungi investor.