Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Wang Yuan, WNA asal China, sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT FBLN) yang berkedudukan di Gedung Sopodel Kuningan Jakarta Selatan.
Status DPO tersebut dikeluarkan usai tiga orang WNA yakni Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2023.
Polisi sendiri telah memanggil Wang Yuan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Ditengarai bahwa tersangka Wang Yuan posisinya berada di luar Indonesia.
Ketiga WNA asal China tersebut merupakan Direksi dan Komisaris yang ditunjuk oleh Zhenshi Holding Group Co., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan korban yaitu pemilik saham minoritas PT FBLN, warga Negara Indonesia, yang mengeluhkan tidak dipenuhinya kewajiban dari Zhenshi dan PT FBLN kepada mereka sejak tahun 2013.
Menurut korban, Zhenshi dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritasnya, berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel.
“Kewajiban ini ada di dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN, ketika Zhenshi masuk menjadi pemegang saham dan berinvestasi di tahun 2011,” ujar kuasa hukum korban, Togi Pangaribuan, dalam Siaran Pers, Rabu (31/1).
Namun, sejak tahun 2013 sampai saat ini kewajiban tersebut selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan sehingga puncaknya sejak tahun 2020 pihak korban mulai dengan serius menanyakan hak mereka.
Alih alih membayar kewajiban tersebut, Zhenshi melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberikan berbagai macam alasan untuk tak membayarkan hak pemegang saham minoritas, utamanya bahwa ada hutang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya.
“Ketika ditagih oleh pemilik saham minoritas tentang nilai dan bukti hutang serta kewajiban bagi hasil, pada bulan Maret 2022, ternyata ketiga tersangka menyampaikan dokumen dokumen hutang piutang yang diduga palsu,” lanjut perwakilan korban.
Penggunaan dokumen dokumen palsu ini kemudian dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Desember 2022 dan pada akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 8 Desember 2023, Wang Yuan, Cai Zhengyang dan Li Minghong ditetapkan sebagai tersangka.
Rupanya, ketika menuntut keadilan, korban yang tak lain pemegang saham minoritas, justru mendapat intervensi dan ancaman sejak tahun 2021 dengan tujuan agar korban tidak lagi meminta hak nya kepada Zhenshi dan PT FBLN.
Korban menyampaikan bahwa segala bentuk komunikasi telah dicoba dilakukan dengan para tersangka sejak tahun 2020, baik melalui surat elektronik, pertemuan langsung, melalui aplikasi pesan seperti whatsapp, bahkan mengirimkan somasi.
“Namun sayangnya para tersangka selalu berdalih dan tidak memiliki niat baik untuk merespon para pemegang saham minoritas yang notabene memiliki hak yang belum dibayarkan,” ucap perwakilan korban.
Sebagai informasi, PT FBLN sendiri adalah sebuah perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Nikel yang berlokasi di Halmahera Tengah Maluku Utara, dimana pemegang saham mayoritasnya adalah Zhenshi Holding Group Co., Ltd dari Republik Rakyat Tiongkok.
Saat ini, pihak kepolisian akan memeriksa saksi saksi yang diperlukan, dan akan mengerahkan upaya lebih lanjut untuk dapat menangkap DPO atas nama Yuan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia.