Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, meminta para pelaku industri teknologi finansial (fintech) untuk memperkuat komitmen dalam memberantas judi online di Indonesia. “Pelaku fintech harus melakukan asesmen terhadap sistem elektronik mereka guna mencegah segala bentuk aktivitas judi online,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Budi menekankan bahwa asesmen tersebut harus dilakukan secara berkala agar celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh judi online dapat diatasi dengan cepat dan efektif. Dengan demikian, platform fintech dapat mencegah dan mengurangi transaksi terkait judi online melalui layanan pembayaran digital mereka.
Selain itu, Budi meminta para pelaku fintech untuk aktif berkolaborasi dalam memberikan ide-ide inovatif guna membantu pencegahan judi online, terutama terkait sistem pembayaran. “Kementerian Kominfo memerlukan masukan dari industri fintech yang paling memahami situasi di lapangan terkait transaksi digital,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi juga mendesak pelaku fintech agar memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan mendaftarkan diri ke sistem Kementerian Kominfo. Hal ini penting untuk memastikan layanan fintech memenuhi regulasi yang berlaku. “Dari data per 6 September 2024, masih ada 19 PSE yang belum terdaftar,” ungkap Budi.
Kementerian Kominfo telah berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan beberapa asosiasi lain untuk mendukung pemberantasan judi online. Dukungan ini diwujudkan melalui penutupan akses pembayaran yang digunakan dalam praktik judi online.
Deklarasi dukungan tersebut dilakukan pada 28 Agustus 2024, dengan melibatkan asosiasi seperti ASBANDA, ASIPPINDO, AFPI, APEI, dan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.4o